Asas-Asas Hukum Jaminan
Published:
Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi (Onsplitsbaarheid / Indivisibility)
Asas ini menegaskan keutuhan hubungan antara utang dan objek jaminan. Hak jaminan membebani objek jaminan secara total untuk menjamin pelunasan utang secara keseluruhan. Konsekuensinya, pelunasan sebagian utang (partial payment) oleh debitur tidak secara otomatis membebaskan sebagian dari benda jaminan. Beban jaminan baru akan hapus sepenuhnya jika utang telah lunas 100% (Satrio, 2007). Berikut regulasi yang mengatur Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi:
- Pasal 1160 KUHPerdata (Gadai) yang menyatakan, “Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi…”
- Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996 (Hak Tanggungan) yanng menyatakan hak tanggungan membebani hak atas tanah secara utuh.
Pengecualian dimungkinkan adanya Roya Parsial (penghapusan sebagian) jika diperjanjikan sebelumnya, biasanya dalam proyek perumahan di mana satu sertifikat induk dipecah menjadi kavling-kavling (Pasal 2 ayat 2 UU Hak Tanggungan).
Asas Spesialitas (Specialiteit)
Asas ini berkaitan dengan kepastian identitas objek jaminan. Dalam akta pembebanan jaminan, benda yang dijaminkan harus dideskripsikan secara spesifik, terperinci, dan jelas identitasnya (letak, luas, batas, nomor seri/rangka). Tidak diperbolehkan menjaminkan “seluruh harta kekayaan” secara umum tanpa rincian (J. Satrio, 2002). Tujuannya adalah agar eksekusi mudah dilakukan dan pihak ketiga mengetahui aset mana yang terbeban. Berikut regulasi yang mengatur Asas Specialitas:
- Pasal 1174 KUHPerdata: Hipotek hanya atas benda yang ditunjuk secara khusus.
- Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Hak Tanggungan: Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) wajib dicantumkan uraian jelas mengenai objek Hak Tanggungan.
Asas Publisitas (Publiciteit)
Asas ini mensyaratkan transparansi status hukum benda jaminan kepada publik. Hak jaminan kebendaan (kecuali Gadai) wajib didaftarkan di register umum. Hal ini merupakan syarat konstitutif (syarat mutlak lahirnya hak). Tujuannya adalah memberi peringatan (warning) kepada pihak ketiga (calon pembeli atau kreditur lain) bahwa benda tersebut sedang “tidak bebas” karena dijadikan agunan (Bahsan, 2012). Berikut regulasi yang mengatur Asas Publisitas:
- Pasal 13 UU Hak Tanggungan: Wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN).
- Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999 (Jaminan Fidusia): Wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Asas Inbezitsstelling (Pemisahan Penguasaan)
Asas ini adalah karakteristik unik dari lembaga jaminan gadai. Keabsahan gadai bergantung pada perpindahan penguasaan fisik benda (bezit) dari debitur (pemberi gadai) kepada kreditur (penerima gadai) atau pihak ketiga yang disepakati. Jika benda kembali ke tangan debitur, maka hak gadai tersebut gugur atau hapus demi hukum (Sofwan, 2001). Ini kebalikan dari fidusia dan hak tanggungan yang bersifat constitutum possessorium (benda tetap pada debitur). Regulasi yang mengatur Asas Pemisahan Penguasaan ini adalah Pasal 1150 & 1152 KUHPerdata: Gadai tidak sah jika benda dibiarkan tetap dalam kekuasaan debitur.
Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding)
Asas ini berakar dari hukum adat yang diadopsi ke dalam hukum agraria nasional. Hukum Indonesia memandang tanah terpisah secara hukum dari benda-benda yang melekat di atasnya (bangunan / tanaman). Pemilik tanah belum tentu pemilik bangunan. Seseorang bisa menjaminkan tanahnya saja (hak tanggungan) tanpa bangunan, atau menjaminkan bangunannya saja (fidusia) jika ia menyewa tanah orang lain (Harsono, 2008). Berikut regulasi yang mengatur Asas Pemisahan Horizontal:
- UUPA (UU No. 5 Tahun 1960): Landasan pemisahan hak.
- Pasal 4 ayat (2) UU Hak Tanggungan: Meskipun terpisah, UU ini memungkinkan pembebanan tanah berikut bangunan secara bersamaan demi kepraktisan eksekusi, asalkan bangunan itu milik pemegang hak atas tanah.
Studi Kasus dan Analisis Hukum
Saya memilih kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Asas Inbezitsstelling, karena kasus ini sering terjadi dalam praktik “gadai gelap” kendaraan bermotor.
Deskripsi Kasus: “Gadai Mobil yang Kembali Dipakai Debitur”
Tuan A (debitur) meminjam uang Rp. 50 juta kepada Tuan B (kreditur perseorangan). Sebagai jaminan, Tuan A menggadaikan mobil Toyota Innova miliknya kepada Tuan B. Mobil diserahkan kepada Tuan B. Seminggu kemudian, Tuan A memohon kepada Tuan B untuk meminjam kembali mobil tersebut dengan alasan ingin dipakai untuk bekerja (taksi online) agar bisa membayar utang. Karena kasihan, Tuan B mengizinkan Tuan A membawa pulang mobil tersebut. Sebulan kemudian, Tuan A wanprestasi dan ternyata mobil tersebut telah dijual oleh Tuan A kepada Pihak Ketiga (C) yang beritikad baik. Tuan B marah dan menuntut hak gadainya atas mobil yang ada di tangan C.
Analisis Yuridis Berdasarkan Regulasi di Indonesia
Berdasarkan analisis hukum, posisi Tuan B sebagai pemegang hak gadai adalah lemah dan gugur karena melanggar syarat sah gadai sesuai Pasal 1152 ayat 2 KUHPerdata. Pasal ini sangat ketat mengenai inbezitsstelling. Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata berbunyi:
“Tak sahlah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.”
Ketika Tuan B secara sukarela mengembalikan mobil kepada Tuan A (meskipun dengan alasan dipinjam untuk bekerja), maka detik itu juga hak gadai Tuan B hapus demi hukum. Hubungan hukum kembali menjadi utang-piutang biasa tanpa jaminan kebendaan (Usanti, 2019). Kehilangan hak droit de suite dan droit de preference karena hak gadai sudah hapus saat mobil kembali ke tangan Tuan A, maka Tuan B tidak lagi memiliki hak droit de suite (hak mengejar benda). Tuan B tidak berhak menyita mobil dari tangan Pihak Ketiga (C), karena C membeli benda yang secara fisik dikuasai oleh A, hal ini diterangkan dalam Pasal 1977 KUHPerdata tentang Bezit dan berlaku sebagai alas hak yang sempurna untuk benda bergerak. Kesalahan prosedural jika Tuan A ingin tetap memakai mobilnya sebagai jaminan, seharusnya skema yang digunakan bukan gadai, melainkan jaminan fidusia yang didaftarkan sesuai UU No. 42 Tahun 1999. Karena tidak didaftarkan fidusia dan gadainya gugur karena mobil kembali, Tuan B menjadi kreditur konkuren (tidak didahulukan) yang hanya bisa menagih sisa utang ke Tuan A secara perdata biasa, tanpa bisa menyentuh mobil tersebut.
Daftar Pustaka
Buku & Literatur Akademik:
- Bahsan, M. (2012). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.
- Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Satrio, J. (2007). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. (2001). Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.
- Usanti, Trisadini P., & Abdillah, Leon. (2019). Hukum Jaminan: Praktik Perbankan. Surabaya: Airlangga University Press.
Peraturan Perundang-undangan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Cara Mengutip (Citation)
Cika Karin. (2025). “Asas-Asas Hukum Jaminan”. Academic Law. Diakses dari: https://cikakarin.com/posts/2025/11/asas-hukum-jaminan/
